Jumat, 27 Februari 2009

Conclusion : "SR-001 = Obligasi dipermak Syariah"

Our conclusion, written by:

Ier Ruswelie

SR-001 = Obligasi dipermak Syariah

Bila seseorang meminta saya untuk menyebutkan apa yang menjadi pembeda antara SR-001 dan ORI seri mana pun yang pernah ada, maka saya akan sedikit kebingungan dalam mengemukakan perbedaannya. Perbedaannya tentu ada, namun tidak begitu signifikan sampai dapat mencerminkan perbedaan produk syariah ini dengan produk obligasi pada umumnya.

Bagi saya, SR-001 gak lebih dari produk obligasi yang dipackage sedemikian cantik sampai membuat orang-orang berminat untuk membelinya.

Saya tidak akan berkata bahwa pemerintah telah membodohi masyarakatnya dengan sistem syariahnya ini, tapi saya cuma bakal ngomong, ini bukan syariah mba... mas.... Sebut saya adalah orang awam paling goblok sedunia, tapi saya bakal bilang dengan keyakinan saya kalau SR-001 itu tidak mencerminan sebuah produk syariah sama sekali—sama sekali....

Pemerintah boleh saja memproduksi SR-001 dengan berdasarkan atas nama syariah, sah-sah saja, dengan kriteria yang sedemikian memikat hati;

- Imbal hasil tinggi: 12%

- Pph yang diperkecil dari 20% menjadi 15%

- Pembelian minimal lima juta rupiah dengan kelipatannya—sangat terjangkau bagi pembeli atas nama individu, buka corporation

Siapa yang tidak terpikat? Saya, tentu saja bakal terpikat, tapi bila hanya begini saja gak seru dong. Maka, dipermaklah dengan kata-kata manisnya; “syariah” dan wuuuuuuus berhasil mengkelabui rakyat Indonesia yang mayoritas muslim ini. Tapi bagi Anda yang telah membelinya, saya berharap, Anda adalah orang pintar yang tentu saja membelinya bukan berdasarkan kata-kata syariahnya namun karena produk ini MEMANG menguntungkan.

Hal yang membuat saya geram adalah produk yang tak mencerminkan syariah ini dengan lantang mereka ucapkan sebagai salah satu produk syariah. Saya akan mengangguk cepat kalau memang prinsip yang diterapkan adalah “profit-loss sharing”, tapi nyatanya imbal hasilnya masih dilakukan berdasarkan pada tingkatan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Lalu, tolong beri tahu saya yang bego ini; mba/mas, apa toh perbedaannya antara SR-001 sama obligasi ini ya?

Sama saja. Entengnya orang-orang bakal menjawabnya demikian. Hal yang membedakannya cuman akadnya saja... Akadnya SR-oo1 ini yang ijarah itu lho mba... oalaaaah... saya cuman bisa geleng-geleng sambil istighfar aja jadinya.

Kalo gitu, ya wong jangan jadiin nih produk sebagai salah satu produknya syariah doooong.

Lain kasusnya jika syariahnya ya bukan syariah Islam yang dipakai. Wong bukan prinsip “profit-loss sharing” yang dipakai. Entah itu syariah versi siapa yang dipakai, yang jelas saya cuman ngenes aja sama cap halal SR-001 yang dikasih itu—entah saya yang gak ngerti atau orang-orang yang ngasih cap halal itu?!

Tidak ada komentar: