Jumat, 27 Februari 2009

Sukuk Ritel

Miaw

With her analysis:

Sukuk Ritel

Sukuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah

Penerbitan sukuk memerlukan underlying asset harus memiliki nilai ekonomis. Fungsi underlying asset tersebut adalah:

(i) untuk menghindari riba, (ii) sebagai prasyarat untuk dapat

diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder, dan (iii) akan menentukan

jenis struktur sukuk.

Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan

perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan

bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung

(underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi

dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para

pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Ritel Seri SR-001 diluncurkan untuk untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah dari dalam negeri.

Sukuk ritel ini instrumen yang menyasar investor-investor masyarakat individual. Di tengah krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif, karena banyak perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi.

Sukuk ritel SR001 akan jatuh tempo pada 25 Februari 2012. Ditawarkan dengan minimum pesanan Rp 5 juta dan maksimum tidak terbatas. Imbalan atau bunga ditetapkan sebesar 12 persen atau lebih tinggi dari SBI satu bulan dengan frekuensi pembayaran kupon selama 12 kali per tahun atau tiap bulan. Jika dibandingkan dengan SBI hanya 8%an dan sangat fluktuatif juga cenderung turun.

Manfaat Sukuk Negara Ritel

Sesuai syariah

Aman, dijamin negara sampai jatuh tempo

Likuid, dapat diperdagangkan dan berpotensi memperoleh capital gain serta dapat dijadikan jaminan

Adil, imbalan sesuai imbalan pasar

Menguntungkan, imbalannya lebih tinggi dibandingkan rata2 tingkat bunga deposito dengan tingkat imbalan tetap sampai jatuh tempo

Resiko

Risiko Pasar, bila suku bunga naik menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder

Risiko Likuiditas, bila investor susah menjual di pasar sekunder

Pemerintah pun mulai melakukan sosialisasi Sukuk di Indonesia dengan mengunjungi beberapa kota Kunci dan melibatkan SRO pasar modal dan mungkin juga libatkan departemen agama. Atau mungkin DSN MUI karena disini ada aspek yang perlu dijelaskan dari sisi syariah dan sebagainya.

Persamaan ORI dan SBSN

diperuntukkan bagi investor ritel

bukti investasi masyarakat kpd pmrintah

pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh pemerintah

Perbedaan ORI dan SBSN

ORI : pinjaman modal dr masy kpd pmrintah

SBSN : bentuk penyertaan modal masy atas bagian dari aset Sukuk Negara Ritel yg dijadikan obyek transaksi

ORI : memberikan return kpd investor berupa bunga

SBSN : memberikan return berupa imbalan sewa, sesuai dgn akad yg digunakn.

Jika SBI turun, maka cepat atau lambat suku bunga konvensional pun akan turun. jika suku bunga konvesional kecil, masyarakat cenderung pengen duitnya mereka pegang "cash on hand". adanya SUKUK ini, biar masyarakat mw mengivestasikan "cash on hand" mereka yg skrng, dan syariah menjadi pilihan yg tepat karena masyarakat skrng lagi krisis kepercayaan dari ekonomi kapitalis.

Sukuk (menurut isu) hanya dijual sebesar 1,6T. Sedangkan set yg djaminkan pemerintah sebesar 3,6T. Maka kemungkinan risiko gagal bayar kecil. Tapi bukan berarti tidak ada sma sekali risiko gagal bayar, karena pada th 1947, pemerintah pernah melakukan hal yang mirip (yaitu menjaminkan aset negara kepada rakyat) dan ternyata gagal bayar.

Tidak ada komentar: