Rabu, 06 Mei 2009

TEMA KAJIAN #4 R&D FMC-EDUCATIONAL : DANA PIHAK KETIGA (PERBANKAN)

Dana Pihak Ketiga

Dana pihak ketiga adalah dana yang diberikan oleh bank lain (bank nasional) terhadap bank-bank yang memerlukan dana untuk menjaga likuiditas bank. Bank memerlukan dana (uang) untuk member kredit maupun untuk penarikan uang nasabah. Bank harus mempunyai cadangan rasio dan reserve requirements yang besar agar likuiditas bank tersebut dipercaya oleh nasabah. Jika bank yang mempunyai track record yang rendah, dan mengiming-imingkan return atau bunga yang besar pertahunnya kepada para nasabah. Alhasil, bank tersebut bisa jadi bankrupt karena keamanannya kurang, dan likuiditasnya rendah, yang akhirnya terjadi penarikan besar-besaran oleh nasabah, akan tetapi uang di bank tersebut nyaris tidak ada.

Contohnya, Bank Century pada akhir-akhir ini. Banyak nasabah yang tidak bisa mengambil uangnya karena uang yang ada pada Bank ini entah diputar kemana dan berada dimana. Tidak sedikit nasabah yang stress karena berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar uangnya ludes. Banyak nasabah di bank century dapat disebabkan tingkat bunga yang tinggi, yaitu 10 sampai 11% per tahunnya. Akan tetapi, jangan tergiur oleh bunga yang tinggi itu, karena itu juga merupakan risiko. Lebih baik cari bank yang memang sudah terbukti kompetensinya dan likuiditasnya, serta keamanannya.

Dalam kasus bank century, bank century dapat DPK yang mencapai 200M per bulannya (sumber kompas gramedia). Bank lain sebagai contoh, yaitu bank permata, meningkatkan pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 41% pada kuartal I tahun 2009. Direktur Utama Bank Permata Stewart D Hall mengatakan DPK perseroan mencapai Rp42,6 triliun atau nail Rp30,2 triliun dibandingkan kuartal I tahun 2008. Sedangkan tabungan berada di posisi stabil sebesar Rp7,1 triliun. Total aset sebesar Rp54,1 triliun atau meningkat 31 persen dan rasio pinjaman dibandingkan simpanan (loan to deposit ratio/LDR) sebesar 83 persen. (sumber okezone.com)

Dana pihak ketiga sebagian besar dikuasai oleh bank-bank besar, seperti Bank Central Asia (BCA), BRI, BNI, Bank Mandiri, Lippo Bank, Bank Danamon, Bank Buana Indonesia, BTN, BII, Bank Niaga, Bank Panin, Bank Bali, Bank Ekonomi Raharja, Citibank, Standard Chartered Bank, Bank Universal, Bank NISP, Bank Bukopin, Bank Mestika, dan Bank Jabar. Menurut kajian Biro Riset Info Bank, pertumbuhan dana pihak ketiga terbesar terjadi pada 1998, hal itu karena pada masa itu tingkat suku bunga relatif sangat tinggi dan adanya program penjaminan yang memungkinkan nasabah terhindar dari risiko pembekuan bank atau likuidasi bank.

Perlambatan DPK disebabkan beberapa hal, pertama terjadi tren penurunan suku bunga perbankan, kedua, bank2 kelebihan likuiditas karena bank belum mampu memberikan kredit dalam jumlah sama, ketiga, disebabkan semakin seragamnya pendekatan bank untuk merebut dana pihak ketiga yang sebagian besar menggunakan pendekatan pemberian hadiah, keempat, adanya produk alternatif yang lebih menjanjikan yield yang cukup tinggi, yaitu reksadana dengan penghasilan tetap.

Jadi, kita harus mengetahui dulu sejarah, track record, (kasus-kasus yang pernah ada), pokoknya all about bank yang akan kita percayakan sebagai penyimpan aset2 kita (uang tabungan kita yang sangat berharga untuk masa depan) jangan sampai kita mengalami nasib serupa seperti nasabah bank century….

Semoga bermanfaat =)

Best Regrads,

Citra.