Citra Amanda
With her analysis:
Sukuk Ritel – “Sebuah Terobosan Baru"
Sukuk Ritel / Surat Berharga Syariah Negara merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang dijual kepada individu atau per seorangan melalui agen penjual.
Menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002
Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 : Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan/tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud itu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi itu, dan kepemilikan atas aset proyek itu atau aktivitas investasi itu.
Sebenarnya, mengapa pemerintah menerbitkan sukuk ritel?
Karena perekonomian dunia sedang mengalami perlambatan/bahkan resesi yang sangat berpengaruh terhadap Indonesia, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan tumbuh 4%. Hal ini sangat miris, di mana Indonesia seharusnya tumbuh 8% untuk menyerap tenaga kerja dan menghindari pengangguran. Sangat sulit mengharapkan pihak swasta menciptakan lapangan kerja, dalam keadaan ekonomi ini tidak melakukan PHK saja sudah bagus.
Kondisi seperti ini menambah deretan masalah dan tantangan yang dihadapi pemerintah. Pemerintah harus memutar otak untuk memutar roda perekonomian. Bertambahnya pengeluaran dan menurunnya pendapatan mengakibatkan defisit APBN, dan untuk menutupinya, pemerintah terpaksa hutang/kasbon kepada warga negaranya, dan instrumennya adalah SUKUK RITEL.
Sukuk ritel, dapat dibeli juga oleh individu non-muslim. Setiap individu WNI dapat membeli SUKUK RITEL seri SR-001. Jumlah minimal pemesanan adalah Rp5.000.000,- dengan kelipatan Rp5.000.000,- , tanpa batasan.
Sukuk ritel ditawarkan dengan margin keuntungan 12% setahun, lalu apakah bedanya dengan obligasi konvensional? Di mana praktik bagi hasil yang dimasyarakatkan selama ini? Saya juga kurang mengerti, apakah sukuk ritel benar-benar dikelola dengan sistem syariah yang katanya, bebas riba.
Tujuan utama penerbitan sukuk: untuk membiayai anggaran negara.
Manfaat manfaat sukuk:
Investasi cukup aman
Return tinggi 12%
Risiko:
- risiko gagal bayar
- risiko pasar: menjual sukuk ritel sebelum jatuh tempo (pada saat nilainya turun.)
- risiko likuiditas: kesulitan dalam pencairan
Pemesanan pembelian mulai 30 Januari - 20 feruari 2009
Konsultan hukum & Agen Penjual:
Konsultan hukum: Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office.
Agen penjual:
Bank umum konvensional: PT Bank Mandiri, Citibank, Bank International Indonesia.
Bank Umum Syariah: PT Bank Syariah Mandiri
Perusahaan Efek: PT Danareksa Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas, PT CIMB-GK, PT Andalan Artha Advisindo, PT Reliance, PT Anugrah Securindo Indah, PT Bahana, PT BNI Sekuritas