Kamis, 27 November 2008

Oleh: Citra Amanda

Likuiditas :

- Kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

- Kemampuan seseorang/perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau hutang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.

Gubernur BI, Boediono

- Kebijakan BI mengenai pelonggaran likuiditas valuta asing dan rupiah dalam negeri untuk mengantisipasi gejolak ekonomi dan keuangan global di Gedung BI

- Salah satu kebijakan yang diambil adalah menyediakan pasokan valuta asing bagi perusahaan domestik melalui perbankan

Melemahnya Rupiah

BI mengeluarkan kebijakan pelonggaran likuiditas untuk valas dan rupiah sehubungan situasi perekonomian yang berkembang saat ini.

Lima langkah untuk mengurangi tekanan likuiditas & pelemahan terhadap rupiah:

1) Perpanjangan tenor foreign exchange swap dari paling lama tujuh hari menjadi satu bulan, berlaku tanggal 15 Oktober 2008

2) BI menyediakan pasokan valas bagi perusahaan domestik melalui perbankan berdasar underlying transaction, berlaku 15 Oktober 2008

3) Bimenurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing untuk bank umum, konvensional, dan syariah dari 3% menjadi 1% untuk mengurangi tekanan terhadap dolar dan kebutuhan akan dolar.

4) BI mencabut ketentuan pasal 4 PBI No 7/1/PBI/2005 tentang batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek dengan meniadakan batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek, berlaku tanggal 13 Oktober 2008

5) BI menyederhanakan perhitungan GWM rupiah menjadi sebesar 7,5% yang hanya didasarkan dana pihak ketiga yang dimiliki perbankan.

BI melonggarkan likuiditas dollas AS di pasar untuk melancarkan kredit ekspor-impor dan mengantisipasi pelemahan nilai tukar.

BI perlu mengambil langkah antisipasi untuk menjaga kecukupan likuiditas, baik dalam valas maupun rupiah di dalam negeri karena gejolak ekonomi global masih berlanjut.

Empat Kebijakan:

1) Perpanjangan tenor penukaran valas

2) Penyediaan valas bagi korporasi

3) Penurunan rasio giro wajim minimum (GWM) valas

4) Pencabutan aturan tentang batasan saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek

Sebelumnya, BI mengeluarkan kebijakan guna melonggarkan likuiditas rupiah, seperti intensif suku bunga dan tenor untuk fasilitas transaksi gadai (repurchase agreement/repo) penurunan GWM rupiah, dan perluasan jaminan fasilitas pendanaan jangka pendek.

Ketatnya likuiditas menjadi persoalan utama dari krisis keuangan global saat ini, hal itu terjadi karena hilangnya kepercayaan antara bank dan sesama bank/bank dan nasabahnya. Dampaknya, penyaluran kredit yang menjadi urat nadi perekonomian pun macet.

Ketatnya likuiditas juga berimbas ke pasar keuangan Indonesia. Pengamat perbankan dan pasar modal (Mirza Adityaswara) mengatakan, ia lebih mengkhawatirkan ketatnya likuiditas dolar AS ketimbang rupiah, karena ketersediaan rupiah terkontrol sepenuhnya mengingat BI merupakan otoritas pencetak rupiah.

Pengetatan likuiditas dolar AS di dalam negeri lebih sulit ditangani karena pasokannya amat terbatas, salah satunya dari cadangan devisa. Apalagi ketatnya likuiditas dolas AS terjadi secara global.

Likuiditas dolas AS yang ketat di dalam negeri, pada akhirnya akan berdampak pada kejatuhan nilai tukar. Permintaan dolar AS yang tinggi di tengah pasokan yang kurang memperkuat nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.

Kebijakan pelonggaran likuiditas valas akan menjadi upaya lain untuk menaham pelemahan rupiah.

Ketatnya likuiditas valas juga akan menghambat transaksi pembiayaan untuk ekspor-impor, Bank cenderung enggan meminjamkan dananya.

Adanya underlying transaksi untuk pembelian valas di atas US$100/bulan untuk mengurangi tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah, juga untuk mencegah pembelian valas untuk bertujuan spekulatif, serta untuk menjaga keseimbangan di pasar valuta asing.

Nasabah wajib menunjukkan nomor pokok wajib pajak.

1 komentar:

salma mengatakan...

hmmmm...
kayanya pernah baca dimana gitu yah...
hehehehe....